TAP MPR PEMERINTAHAN INDONESIA


K E T E T A P A N
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : VIII/MPR/1978 TENTANG PELIMPAHAN TUGAS DAN WEWENANG KEPADA PRESIDEN/MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM RANGKA PENGSUKSESAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. Bahwa Ketahanan Nasional adalah mutlak perlu dalam melaksanakan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 menuju masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
b. Bahwa Ketahanan Nasional itu harus diwujudkan di segala bidang kehidupan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c. Bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Nasional itu harus dilakukan Pembangunan Nasional secara berencana, sistimatis, bertahap dan terarah, agar dapat menjamin terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945, yang berdasarkan landasan idiil Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
d. Bahwa Negara dan Bangsa Indonesia masih menghadapi usaha-usaha subversi sisa-sisa G.30.S/PKI
dan unsur-unsur lainnya
e. Bahwa berhubung dengan itu, perlu adanya wewenang khusus yang diberikan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat yang digunakan pada saat-saat Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan suksesnya Pembangunan Nasional terancam.
f. Bahwa wewenang khusus yang diberikan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat selama perjalanan Orde Baru ini telah membuktikan hasil yang positif dengan tidak menimbulkan penyimpangan-penyimpangan konstitusional sesuai dengan kepatutan Demokrasi Pancasila
g. Bahwa wewenang yang diberikan ini dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku
h. Bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat yang keanggotaannya diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1977 memandang perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mengatur tentang pelimpahan tugas dan wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka pengsuksesan dan pengamanan Pembangunan Nasional.

Mengingat :
1. Pasal 1 dan pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR-RI No: X/MPR/1973
3. Keputusan-keputusan MPR-RI No: 1/MPR/1977,
No:3/MPR/1977, No: 4/MPR/1977, No: 1/MPR/ 1978
dan No: 2/MPR/1978
4. Ketetapan MPR-RI No: IV/MPR/1978;
5. Ketetapan MPR-RI No: X/MPR/1978;
6. Ketetapan MPR-RI No: I/MPR/1973 dihubungkan
dengan Keputusan MPR-RI No: 2/MPR/1977.

Memperhatikan:
1. Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat bulan maret 1978 yang membahas Rancangan Ketetapan tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Putusan Rapat Paripurna ke-5 tanggal 21-22 Maret 1978 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
bulan Maret 1978.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN TUGAS DAN WEWENANG KEPADA PRESIDEN/MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM RANGKA PENGSUKSESAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN NASIONAL.

Pasal 1
Demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 menugaskan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dalam waktu 5 Tahun:
a. Melanjutkan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun III dalam rangka Garisgaris Besar Haluan negara.
b. Meneruskan menertibkan dan mendayagunakan Aparatur Negara di segala bidang dan tingkatan
c. Meneruskan menata dan membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan Demokrasi Pancasila
d. Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan orientasi pada kepentingan Nasional.

Pasal 2
Memberi wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengambil langkah-langkah yang perlu demi penyelamatan dan terpeliharanya persatuan dan Kesatuan bangsa serta tercegahnya bahaya
terulangnya G.30.S/PKI dan bahaya subversi lainnya, yang pada hakekatnya adalah penyelamatan Pembangunan Nasional, kehidupan Demokrasi Pancasila serta penyelamatan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3
(1) Penggunaan wewenang tersebut pada Pasal 2 Ketetapan ini dilakukan dengan mengindahkan hak-hak warga negara sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Pelaksanaan penggunaan wewenang tersebut pada Pasal 2 Ketetapan ini, segera diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa jabatan Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No: X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 22 Maret 1978.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

Ketua
ttd
ADAM MALIK
Wakil Ketua Wakil Ketua
ttd ttd
MASHURI, S.H. K.H. MASJKUR

Wakil Ketua Wakil Ketua Wakil Ketua
ttd ttd ttd
R. KARTIDJO H. ACHMAD LAMO Mh. ISNAENI

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Comments

4shared.com - Free file sharing and storage

Buku Pintar Migas

Ads by Smowtion

Recent Post

FREE EBOOK

Saya di Facebook

Followers

Blogger templates

free counters

Blogroll

Chat Box


ShoutMix chat widget

Menikmati Lagu Lagu

Widget By: Forantum

Popular Posts