IIndische Partij

Pada saat menginjak abad 20 ,sistem kolonial di Indonesia banyak sekali mengalami perkembangan baik di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Hal ini juga secara langsung mempengaruhi bangsa Indonesia. Sejak adanya politik etis pada awal tahun 1900 yang dicetuskan oleh Conrad Theodore Van Deventer, banyak sekali lahir golongan elit terpelajar di Indonesia. Politik etis merupakan bentuk politik balas budi pemerintah Belanda terhadap bangsa Indonesia yang telah dipolitisasi. Berkat politik etis, bangsa Indonesia dapat memperoleh pendidikan / edukasi sehingga dicapai kesadaran emansipasif bangsa.Karena banyaknya kaum terpelajar yang ada ,maka seiring waktu lahirlah organisasi-organisasi yang bergerak di berbagai bidang, baik politik maupun bidang lainnya yang mengarah kepada kemerdekaan negara Indonesia. Hal-hal tersebut adalah waktu di mana perjuangan mencapai Indonesia merdeka dimulai. Pergerakan nasionalisme Indonesia dipengaruhi oleh adanya kaum terpelajar yang telah banyak bergaul dengan bangsa luar sehingga membuka mata mereka tentang kesadaran akan perasaan senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa yang memiliki hak untuk menentukan arah hidupnya sendiri (self-determination).Budi Utomo adalah organisasi pertama yang berdiri di Indonesia. Namun, keanggotaan dalam Budi Utomo masihlah terbatas dan belum ada tanda-tanda perjuangan kemerdekaan.25 Desember 1912, berdirilah sebuah partai politik pertama di Indonesia. Partai ini adalah partai yang secara terang-terangan memiliki tujuan untuk mencapai kemerdekaan bagi Indonesia. Ini adalah salah satu perwujudan dari adanya rasa nasionalisme anak-anak bangsa untuk menuntun ke arah kemerdekaan dan juga menggerakan bangsa agar sadar untuk bersatu demi kemerdekaan. Partai inilah yang mengawali politik anak bangsa meski salah satu pendirinya adalah seorang Indo. Partai ini adalah Indische Partij. Indiche Partij adalah partai politik pertama di Hindia Belanda. Didirikan oleh tiga serangkai, yaitu Douwes Dekker, Tjipto Mangunkusumo dan Suwardi Suryaningrat. Melalui partai ini,Ernest Douwes Dekker mendesak pemerintah untuk mengubah garis kebijaksanaan yang ditempuh. Politik "Etis" yang dilaksanakan Belanda sejak awal abad ke-20 dihantamnya. Seperti diketahui, garis "politik etis" itu tidak lagi memperlakukan Hindia-Belanda sebagai daerah eksploitasi, sapi perahan untuk kemakmuran negeri Belanda, tetapi dimaksudkan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat pribumi. Fokus politik ini adalah edukasi- irigasi-transmigrasi-desentralisasi. Namun, Ernest Douwes Dekker mengemukakan, bukan begitu caranya untuk menjaga agar Belanda tak kehilangan tanah jajahannya. Menurutnya, yang diperlukan adalah pemerintahan sendiri, self-rule, untuk penduduk IndiĆ« sendiri, karena merekalah yang lebih tahu dan mengerti kepentingannya sendiri. Di sini untuk pertama kalinya disuarakan gagasan untuk memerintah diri sendiri. Berbeda dengan perlawanan-perlawanan terhadap Belanda sebelumnya yang ditujukan kepada restauration, mengembalikan Hindia Belanda kepada kekuasaan tradisional, sekarang mulai dikumandangkan keinginan untuk mandiri, mengurus dan menentukan nasib sendiri.Tulisan Ernest Douwes Dekker semakin radikal dan dalam dekade kedua abad ke-20 masyarakat tanah jajahan diajak untuk bergerak-Kameraden, stookt de vuren! (Kawan-kawan, nyalakanlah api!). Gagasan-gagasan demikian yang muncul dalam pers Hindia-Belanda mendapat perhatian bukan hanya di kalangan kaum Indo, tetapi juga di kalangan pribumi yang sudah mendapat pendidikan Barat dan menguasai bahasa Belanda, di antaranya Dr Tjipto Mangoenkoesoemo dan Soewardi Soerjaningrat. Bersama kedua tokoh ini Ernest Douwes Dekker mengadakan aksi antikolonial sehingga mereka sering dianggap sebagai tiga serangkai. Dalam hubungan ini tiga serangkai memelopori gerakan politik dengan resmi membentuk Indische Partij atau Partai Hindia. Asas perjuangan Indiche Partij adalah nasionalisme dan kooperatif. Semboyannya berbunyi : Indie los van Holland (Hindia bebas dari Holland) dan Indie voor Inders (Hindia untuk orang Hindia). Keanggotaanya bersifat terbuka bagi semua orang tanpa pandang bulu, dengan tujuan: - membangkitkan rasa cinta tanah air Indonesia - membangun kerja sama untuk kemajuan tanah air - mempersiapkan tanah air bagi kehidupan bangsa yang merdeka Propaganda dilakukan di mana-mana bahkan ke seluruh Jawa baik secara lisan maupun tertulis. Propaganda Indische Partij ini disambut dengan antusias oleh orang-orang yang anti penjajah sehingga partai ini sudah memiliki 30 cabang di seluruh Jawa. Para pemimpin Indische Partij berusaha mendaftarkan status badan hukum dari Indische Partij kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui sidang parlemen tetapi pada tanggal 11 Maret 1913, penolakan dikeluarkan oleh Gubernur Jendral Idenburg (wakil pemerintah Belanda di negara jajahan). Alasan penolakkanya adalah karena organisasi ini dianggap oleh pemerintah kolonial pada saat itu dapat membangkitkan rasa nasionalisme rakyat dan bergerak dalam sebuah kesatuan untuk menentang pemerintah kolonial Belanda.Dalam tindak-tanduknya ,ketiga tokoh pendiri partai ini sudah diperhatikan oleh pemerintah Belanda. Tindakan-tindakan ini mulai nyata pada 21 Maret -23 Maret 1913 , ketika Belanda akan merayakan upacara peringatan 100 tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis (Napoleon) dengan menggunakan pungutan dana dari Hindia Belanda. Melalui majalah De Express, Suwardi Suryaningrat menulis sebuah artikel yang mengkritik pemerintah Belanda dengan judul "Als ik eens Nederlander was" (Jika Aku Seorang Belanda). Berikut kutipannya “………Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang kita sendiri telah merampas kemerdekaannya. Sejajar dengan jalan pikiran itu, bukan saja tidak adil, tetapi juga tidak pantas untuk menyuruh si inlander memberikan sumbangan untuk dana perayaan itu. Pikiran untuk menyelenggaraan perayaan itu saja sudah menghina mereka, dan sekarang kita garuk pula kantongnya. Ayo teruskan penghinaan lahir dan batin itu! Kalau aku seorang Belanda, apa yang menyinggung perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku terutama ialah kenyataan bahwa bangsa inlander diharuskan ikut mengkongsi suatu pekerjaan yang ia sendiri tidak ada kepentingan sedikitpun . Seandainya aku seorang Belanda, aku protes peringatan yang akan diadakan itu.Aku akan peringatkan kawan-kawan penjajah ,bahwa sesungguhnya sangat berbahaya pada saat itu mengadakan perayaan peringatan kemerdekaan. Aku akan peringatkan semua bangsa Belanda jangan menyinggung peradaban bangsa Indonesia yang baru bangun dan menjadi berani.Sungguh aku akan protes sekeras-kerasnya……..”Akibat dari tindakan yang radikal melalui artikel tersebut ,pemerintah Belanda dibuat resah dan pada tanggal 31 Maret 1913 , tiga serangkai diasingkan (diinternir). Douwes Dekker dibuang ke Timor (Kupang).Tjipto Mangunkusumo dibuang ke Banda sedangkan Suwardi Suryaningrat dibuang ke Bangka. Tidak lama kemudian mereka dieksternir (diasingkan) ke Belanda, namun pada tahun 1914 ,Cipto Mangunkusumo diizinkan kembali karena masalah kesehatan. Pada tahun 1917 Douwes Dekker dibebaskan dari hukuman dan Suwardi Suryaningrat pada tahun 1918 ,lalu kembali ke Indonesia.Bersamaan dengan waktu pengasingan 3 serangkai dimulai, pemerintah Hindia Belanda telah membubarkan Indische Partij. Partai ini sudah dilarang karena sikapnya yang radikal untuk menuntut kemerdekaan ,namun perjuangan masih terus berlanjut. Sebagian besar anggotanya berkumpul lagi dalam Serikat Insulinde dan Comite Boemi Poetra. Pengalaman di pengasingan atau dibuang tidak membuat tokoh-tokoh 3 serangkai jera dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Selengkapnya...

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945


Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN


Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT


Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA


Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."


Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG


Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA


Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH


Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN


Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN


Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA


Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BABXI
AGAMA


Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA


Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN


Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL


Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA


Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR


Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal 1

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. Selengkapnya...

Mari Belajar Integral


Pada saat bersamaan integral parsial tidak selalu mudah. Kadang-kadang memang mudah. Di saat yang lain integral parsial perlu berulang beberapa kali. Integral atau diferensial dari fungsi eksponen asli tetap menghasilkan dirinya sendiri.

Bentuk umum integral parsial adalah:

\int u.dv = u.v - \int v.du

Bila \int v.du mudah dihitung maka jenis integral parsial tingkat 1.

Contoh:

\int x.e^x dx = .... .... ....

= x.e^x - \int e^x dx

= x.e^x - e^x (Selesai).

Tetapi bila \int v.du harus dihitung menggunakan integral parsial lagi maka masuk pada jenis integral parsial tingkat 2 atau lebih.
Contoh:

\int x^2.e^x dx = .... .... ....
\int x^2.e^x dx = x^2.e^x - \int e^x.2x dx

Sedangkan integral v.du

\int e^x.2x dx =

\int 2x.e^x dx = 2x.e^x - \int e^x.2 dx

= 2x.e^x - 2.e^x

Substitusi ke integral awal, maka

\int x^2.e^x dx = x^2.e^x - (2x.e^x - 2.e^x )
= x^2.e^x - 2x.e^x + 2.e^x (Selesai).

Atau

= e^x (x^2 - 2x + 2) (Selesai).


\int 3x^2.e^x.dx = ... ... ...


= e^x (3x^2 - 6x + 6)

\int 5x^2.e^x.dx = ... ... ...

= e^x (5x^2 - 10x + 10)


\int 7x^2.e^x.dx = ... ... ...

“Hasilnya adalah….” jawab Al.

= e^x (7x^2 - 14x + 14) Selengkapnya...

Naskah Undang-Undang Dasar 1945



Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.



Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia'

Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
=>Pasal 5
“(1) Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat. ”
diubah menjadi
“(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. ”
=>Pasal 7
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. ”
diubah menjadi
“ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ”
=>Pasal 9
“ Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1) ”
diubah menjadi
(a) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(b) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. ”
=>Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta Negara lain. ”
diubah menjadi
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. ”
=>Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
menjadi
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

=>Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
menjadi
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
=>Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
menjadi
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
=>Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
=>Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pranala luar

• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
=>Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 18
2. Pasal 18A
3. Pasal 18B
4. Pasal 19
5. Pasal 20
6. Pasal 20A
7. Pasal 22A
8. Pasal 22B
9. BAB IXA WILAYAH NEGARA
1. Pasal 25E
10. 10 BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
1. Pasal 26
2. Pasal 27
11. 11 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
1. Pasal 28A
2. Pasal 28B
3. Pasal 28C
4. Pasal 28D
5. Pasal 28E
6. Pasal 28F
7. Pasal 28G
8. Pasal 28H
9. Pasal 28 I
10. Pasal 28J
12. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
1. Pasal 30
13. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
1. Pasal 36A
2. Pasal 36B
3. Pasal 36C

• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
=>Perubahan Ketiga UUD 1945, adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1-9 November 2001.

Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 1
2. Pasal 3
3. Pasal 6
4. Pasal 6A
5. Pasal 7A
6. Pasal 7B
7. Pasal 7C
8. Pasal 8
9. Pasal 11
10. Pasal 17
11. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
1. Pasal 22C
2. Pasal 22D
12. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
1. Pasal 22E
2. Pasal 23
3. Pasal 23A
4. Pasal 23C
13. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1. Pasal 23E
2. Pasal 23F
3. Pasal 23G
14. Pasal 24
15. Pasal 24A
16. Pasal 24B
17. Pasal 24C

• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
=> Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 2
2. Pasal 6A
3. Pasal 8
4. Pasal 11
5. Pasal 16
6. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
1. Pasal 23B
2. Pasal 23D
3. Pasal 24
7. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Pasal 31
2. Pasal 32
8. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Pasal 33
2. Pasal 34
9. Pasal 37
10. ATURAN PERALIHAN
1. Pasal I
2. Pasal II
3. Pasal III
11. ATURAN TAMBAHAN
1. Pasal I
2. Pasal II

Referensi
1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia Selengkapnya...

Reservoir Management


Reservoir Management

Summary:ajho
Reservoir management adalah aplikasi dari berbagai macam teknologi dan pengetahuan tentang system reservoir yang ada, dengan tujuan untuk mengontrol operasi dan memaksimalkan perolehan secara ekonomis dari suatu reservoir.

Tujuan yang utama dari reservoir management adalah :

1. Mengurangi resiko

2. Menaikkan produksi minyak dan gas bumi

3. Menaikkan cadangan minyak dan gas bumi

4. Memaksimalkan perolehan

5. Meminimalkan pengeluaran (capital expenditures)

6. Meminimalkan ongkos produksi.

Langkah-langkah dalam reservoir management yang terintegrasi antara lain :

1. Pengambilan data

2. Intepretasi dari masing-masing data untuk mendapatkan model dari data-data tersebut

3. Mengintegrasi seluruh model dari data yang telah di intepretasi untuk membuat model reservoir

4. Menghitung kelakuan model reservoir dengan menggunakan simulator

5. Mengkalibrasi model reservoir dengan menggunakan data produksi

6. Menggabung model reservoir dengan model sumur dan fasilitas permukaan

7. Menggunakan gabungan model yang terintegrasi mulai dari reservoir, sumur hingga fasilitas permukaan untuk menghitung cadangan dan memperkirakan produksi untuk berbagai macam skenario pengembangan.



Reservoir management adalah tentang :

1. Membuat keputusan-keputusan yang tepat sehingga perusahaan dapat mencapai tujuan yang diinginkan

2. Menerapkan keputusan-keputusan tersebut.

Kedua hal tersebut di atas bergantung dari kemampuan untuk memodelkan kelakuan dari sistem reservoir, untuk memodelkan reservoir secara tepat terdapat 4 langkah (Lihat Gambar 1) yang harus dilalui, langkah tersebut antara lain :

1. Karakterisasi reservoir,

2. Mengetahui reservoir performance,

3. Mengetahui well performance

4. Dan penentuan skenario pengembangan yang tepat.

Reservoir Management Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/universities-research-institutions/2071090-reservoir-management/
Selengkapnya...

Update Cheat Poin Blank



Download :
http://www.4shared.com/file/GMUwpaJ9/AndrieDll_By_Pekalongan_Cheate.html
Nopassword

Cara pakai :

1. Buka PB Launcher (Yang berwarna biru)
2. Extrak Geps 1.3
3. Buka Injector Geps 1.3
4. START PB (Akan tersuspend Otomatis oleh Geps)
5. Klik Select DLL For Inject - Pilih file "Andrie_P_K_L_V1.0.dll"
6. Lalu tekan Inject Now
7. Ntar akan keluar tulisan
8. Klik ok" saja / tekan Enter
9. Resume

Fitur:
~Wallshot
~Minimize

Penting dan harus untuk dibaca :

~ Wallshot hanya tekan F5 waktu mau masuk room/Pertandingan (Pada Saat Mau START/READY) sampai berbunyi dung/ding /beep
dan untuk seterusnya Saat mau masuk Room tekan F5 Lagi

~ Minimize Takan F1 saja Langsung minimize secara Otomatis....
And Saat balik ke PB tekan F2 Biar gak BT

Minimize kuat 2 Menit bisa untuk cheat auto exp

Selengkapnya...

Related Posts with Thumbnails

Comments

4shared.com - Free file sharing and storage

Buku Pintar Migas

Ads by Smowtion

Recent Post

FREE EBOOK

Saya di Facebook

Followers

Blogger templates

free counters

Blogroll

Chat Box


ShoutMix chat widget

Menikmati Lagu Lagu

Widget By: Forantum

Popular Posts